Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu)
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat No. 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) berimplikasi signifikan terhadap jadwal pelaksanaan Pemilu yang telah ditetapkan KPU. Advokat-Mediator-Kurator Eva N. Christianty, S.H., M.H, CPL dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023) mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut merupakan suatu kekeliruan karena menyangkut sengketa antar pihak yang seharusnya tidak mempengaruhi …
Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) Read More »