Contoh-contoh kasus pelanggar PPKM yang dihukum dan penjualan selama PPKM dianggap overmacht

Pelaku UMKM menghadapi tantangan akibat pandemi Covid-19 dan berupaya mencari solusi untuk mengatasi tekanan dan krisis ekonomi yang diakibatkannya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.18/Pid.C/2021/PN.Tsm telah menjatuhkan vonis terhadap ALS, seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya. ALS dinyatakan bersalah melanggar Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 34 Ayat (1) jo. Pasal 21 I ayat (2) huruf (g) dan (f) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2021 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Putusan ini menyita perhatian publik.

Hukum pidana melindungi tiga kepentingan, yaitu kepentingan individu, kepentingan sosial atau masyarakat, dan kepentingan negara. Menurut HB. Vos, hukum pidana memerangi perbuatan yang tidak normal. Perbuatan yang tidak normal adalah perbuatan yang merugikan kepentingan individu, masyarakat, atau negara.

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat dapat mengakibatkan sanksi pidana karena protokol ini bertujuan untuk melindungi kepentingan individu, sosial, dan nasional dari bahaya Covid-19. Prinsip hukum yang digunakan adalah rechtsguterschutz durch rechtguter verletzung (melindungi hak dengan menyerang pelanggaran hak).

Dari sudut pandang keadilan, penyelesaian kasus ALS melalui sanksi pidana dipandang sebagai tindakan yang berlebihan, yang dikenal dengan istilah overkriminalisasi. Selain itu, sesuai dengan prinsip ultimum remedium, sanksi pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir. G.E Mulder, seorang profesor emeritus hukum pidana di Universitas Nijmegen, menyatakan bahwa hukum pidana adalah lingkaran luar dari hukum.

Pengadilan Negeri Tasikmalaya No.18/Pid.C/2021/PN.Tsm telah memvonis ALS bersalah karena melanggar prokes saat pelaksanaan PPKM di Jawa Barat. Terdakwa terbukti bersalah melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian di tempat usaha tanpa memperhatikan tingkat kewaspadaan daerah. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda sebesar Rp5 juta, dan apabila tidak dibayar, maka terdakwa akan dipenjara selama 3 hari.

Pada tanggal 13 Juli 2021, Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya menjatuhkan vonis terhadap ALS. ALS memilih hukuman kurungan selama 3 hari karena tidak memiliki dana untuk membayar denda yang ditetapkan oleh negara.

Hakim melakukan kekeliruan dalam putusan mengenai pelaksanaan PPKM dan pelanggaran prokes. Menurut Pasal 21 I ayat (2) jo. Pasal 34 ayat (1) Perda Jabar No. 5 Tahun 2021, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran hukum, bukan tindak pidana.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top